Pages

Wednesday, July 31, 2019

Perusahaan 'Mini' Sudah Bisa Melantai di Bursa Saham

Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perusahaan dengan aset berskala kecil dan menengah sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan saham.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan hal tersebut sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang terbit pada 22 Juli 2019 silam. Lebih lanjut, perusahaan tersebut akan dicatatkan pada papan pencatatan baru, yakni papan akselerasi.

"Dengan adanya papan akselerasi ini, perusahaan kecil dan menengah diharapkan dapat terfasilitasi dan berkembang setelah mencatatkan sahamnya dan mendapatkan pendanaan di pasar modal," katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Terkait proses pendaftaran pencatatan, hal itu tidak berbeda dengan pendaftaran pada papan utama dan pengembangan. Perusahaan harus mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penawaran umum dan mengajukan permohonan pencatatan ke bursa.


"Perusahaan pada papan akselerasi mendapat kelonggaran untuk pindah ke papan pengembangan atau utama," katanya.

Saat ini, otoritas bursa tengah menyiapkan aturan perdagangan pada papan akselerasi. Jadi, perusahaan hanya baru bisa mendaftar, namun belum bisa memulai proses perdagangan.

Ia menambahkan klasifikasi perusahaan mengacu kepada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

Dalam aturan itu disebutkan perusahaan skala kecil memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar-Rp250 miliar.


Selain batasan aset, aturan itu juga mengatur bahwa perusahaan tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari emiten maupun non emiten skala kecil atau menengah. Perusahaan itu juga tidak boleh dikendalikan oleh perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.

Beberapa bursa di Asia Tenggara tercatat lebih dulu memiliki fasilitas serupa. Meliputi, Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Exchange of Thailand.

Mengutip laman resmi BEI, saat ini pasar modal Indonesia memiliki dua papan pencatatan, yakni papan utama dan pengembangan. Perusahaan yang masuk dalam papan utama adalah perusahaan dengan ukuran besar dan mempunyai track record (catatan historis).

Sementara itu, perusahaan yang tercatat pada papan pengembangan adalah perusahaan yang belum memenuhi syarat pencatatan di papan utama. Syarat itu mencakup harus mengantongi laba usaha, ketentuan laporan keuangan, dan struktur permodalan.

[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ys6LlV
via IFTTT

No comments:

Post a Comment