"Hari ini kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September pemberlakuan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Kamis (29/8).
Ia mengimbau dua perusahaan aplikator mematuhi aturan tersebut. Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Harapan kami apa yang sudah ditetapkan ini menjadi perhatian bagi semuanya, terutama teman-teman aplikator supaya menjalankan kebijakan ini secara konsekuen," imbuhnya.
"Kami dari Gojek senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojek online bagi konsumen dan mensejahterakan mitra pengemudi," tuturnya.
Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengaku akan menjalankan aturan tersebut. Ia menuturkan pihaknya telah menyiapkan perubahan algoritma untuk mendukung pemberlakuan tarif baru.
"Survei kami kepada mitra pengemudi, tarif baru ini positif dampaknya kepada peningkatan pendapatan pengemudi," katanya.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan itu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online berdasarkan tiga zona.
Aturan tersebut diuji coba pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 Juli 2019.
[Gambas:Video CNN] (ulf/glh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MLmQwa
via IFTTT
No comments:
Post a Comment