Pages

Saturday, August 10, 2019

OJK akan Buat Aturan bagi Fintech di Luar Industri Peminjaman

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenis fintech selain P2P lending dan equity crowdfunding yang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenis fintech itu."Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan," ujar Nurhaida, Jumat (9/8).Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenis fintech mana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru."Saya belum mengatakan jenis fintech mana dulu ya," imbuhnya. Diketahui, saat ini ada 15 jenis fintech yang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.Selain itu, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC. Fintech yang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator.

[Gambas:Video CNN]
Beberapa fintech agregator, misalnya PT Alami Teknologi Sharia, PT Kreditpedia Solusindo Pratama, PT Digital Kuantum Teknologi, PT Artha Supremasi Teknologi, dan PT Dwi Cermat Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyatakan selain dampak ke konsumen, pihaknya juga akan melihat dampak kategori fintech bagi perekonomian untuk melahirkan satu aturan baru. "Misalnya project financing, ini kan melibatkan investor dan dana kelolaan lalu disalurkan ke proyek. Artinya ada risiko di sana," ucap Sukarela. Hal itu akan menjadi pertimbangannya untuk mengkaji kebijakan baru. Sementara, OJK juga akan melihat jumlah konsumen dari fintech tersebut. Kalau belum banyak, maka kemungkinannya kecil bagi OJK membuat aturan khusus."Kalau baru satu konsumen, itu kan terbatas mungkin. Kami pertimbangkan belum akan diatur. Kami mencoba memahami dampaknya dan risikonya," jelas dia.
(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2TligoJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment