Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Suparman mengatakan pihaknya sedang meneliti sejumlah aturan terkait ikan hias di kementerian yang berada di bawah koordinasinya, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia belum menyebut pasti berapa aturan yang akan dipangkas demi mempermudah bisnis ikan hias di dalam negeri.
"Ini sedang kami cek semua, baik undang-undang (uu) atau aturan pemerintah dan menteri. Itu di biro hukum," kata Suparman, Minggu (1/12).
Salah satu beleid yang sedang dikaji adalah proses penangkapan ikan hias itu sendiri. Menurutnya, ikan hias terdiri dari dua jenis, yakni hasil budidaya dan tangkap. "Kalau ikan hias budidaya dan tangkap, kalau itu tidak merusak alam tapi dibudidayakan, itu bisa disederhanakan aturannya. Kalau yang menyangkut ikan tangkap dari alam itu kan dilindungi. Nanti kami lihat sejauh mana aturan-aturan itu," papar dia.
Suparman menyatakan penyederhanaan aturan ini merupakan bagian dari kebijakan penyatuan beberapa undang-undang (uu) sekaligus atau dikenal dengan istilah omnibus law yang kini sedang diproses oleh pemerintah. Namun, ia tak menyebut pasti kapan pemangkasan aturan ini rampung
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan kebijakan omnibus law. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah mengeluarkan satu aturan baru yang merevisi sejumlah uu yang berkaitan pada suatu sektor atau bidang. Dengan keluarnya beleid tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi peraturan daerah yang masih bertentangan dengan aturan di pusat.
Nantinya, omnibus law tersebut melahirkan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua beleid itu sejatinya tengah dipersiapkan oleh jajaran menteri dan sudah dikomunikasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YdZ8M9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment