JKK dan JKm merupakan dua dari empat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang dinilai telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja. Dua program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Tahun ini saja, sejak Januari hingga 30 September lalu, BP Jamsostek telah memberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp1,1 triliun, untuk JKm dengan 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp19,4 triliun dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp82 miliar.
Manfaat tersebut bisa disalurkan karena dana kelola yang besar; JKK sebesar Rp32,47 triliun, JKm sebesar Rp11,78 triliun, JHT sebesar Rp296,26 triliun dan JP sebesar Rp49,34 triliun per 30 Juni 2019.
Jumlah itu didukung oleh hasil investasi dari dana kelolaan. Per 30 Juni 2019 hasil investasi dana JKK mencapai Rp1,28 triliun, JKm sebesar Rp492,21 miliar, JHT sebesar Rp11,33 triliun, dan JP sebesar Rp1,73 triliun.
Menurut Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, program JKK dan JKm semestinya terus ditingkatkan agar bisa memberi perlindungan lebih besar baik bagi pekerja maupun ahli warisnya.
Namun sayangnya manfaat JKK dan JKm tak naik sejak empat tahun lalu. Padahal, kata dia, mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun. Besaran iuran JKK dan JKm secara nominal otomatis meningkat dengan naiknya upah minimum dan kenaikan upah tiap tahun.
"Bila mengacu pada Pasal 29 dan 36 tersebut seharusnya manfaat JKK dan JKm sudah naik di tahun 2017 dan 2019 saat ini, tetapi hingga saat ini kenaikan manfaat tersebut belum juga kunjung tiba. Dengan tidak naiknya manfaat JKK dan JKm maka pekerja dan ahli waris pekerja tentunya dirugikan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/11).
Saat ini, lanjutnya, draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan manfaat JKK dan JKm sudah di meja presiden, dan tinggal ditandatangani. Proses revisi ini sudah memakan waktu empat tahun, mengingat sejak Mei 2019 lalu Menteri Sekretaris Negara sudah meminta beberapa kementerian memberikan paraf atas draft Revisi PP No. 44 ini.
"Saya menilai keterlambatan ini disebabkan tidak responsifnya para pembantu Presiden mengimplementasikan Pasal 29 dan 36 PP No. 44 tahun 2015," ujar Timboel.
Proses lamanya revisi dan penandatanganan draft revisi PP No. 44 tahun 2015 ini berdampak pada manfaat yang diterima pekerja dan ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia.
Beberapa manfaat yang dinaikkan dalam revisi tersebut antara lain adanya pembiayaan home care sebesar Rp2 juta bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, santunan pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta, beasiswa dari 1 anak menjadi 2 anak dengan perincian untuk tingkat TK/SD mendapat Rp1,5 juta/tahun, tingkat SMP Rp2 juta/tahun, SMA Rp3 juta/tahun dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta/tahun.
"Mengingat pentingnya kenaikan manfaat JKK dan JKm ini untuk kesejahteraan pekerja dan ahli warisnya, BPJS Watch berharap presiden segera menandatangani Revisi PP No. 44 Tahun 2015 dalam minggu pertama November," kata Timboel.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2C2Z3QY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment