Pages

Thursday, October 31, 2019

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Lebih Rendah dari Seharusnya

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan menyatakan pemerintah menanggung sebagian iuran peserta mandiri. Hal itu memungkinkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja lebih rendah dari yang seharusnya.

"Presiden tidak menaikkan iuran PBPU sebagaimana yang seharusnya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

Fahmi menjelaskan rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya.


Untuk Kelas I, iuran yang saat ini sebesar Rp80 ribu seharusnya naik menjadi Rp274 ribu per peserta per bulan. Namun, pemerintah memutuskan kenaikannya menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Selanjutnya, iuran peserta Kelas II yang saat ini sebesar Rp51 ribu per peserta per bulan seharusnya naik menjadi Rp190 ribu. Kendati demikian, kenaikan diputuskan hanya Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran Kelas III seharusnya meningkat menjadi Rp131 ribu tetapi diputuskan Rp42 ribu per bulan. Saat ini, besaran iuran kelas III adalah Rp25.500 per peserta per bulan.

Artinya, sambung Fachmi, tidak seluruhnya kenaikan ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan tetapu masih ada subsidi pemerintah.

Dia mengungkapkan, tahun depan, angka pemanfaatan bagi peserta mandiri ditutup dengan subsidi pemerintah melalui skema PBPU yang dibayarkan lebih.

"Pemerintah masih hadir untuk peserta bukan penerima upah," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, kenaikan iuran peserta mandiri berlaku mulai 1 Januari 2020.

(age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/36nucN6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment