"Kami menjamin warga miskin tetap mendapat pelayanan jaminan kesehatan. Layanan kesehatan tetap diberikan di berbagai fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas maupun RSUD SK Lerik," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Ari Wijana, seperti dilansir Antara, Minggu (1/9).
Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara, sepanjang warga miskin masuk dalam basis data terpadu yang ditanggung APBD II.
Pemkot Kupang sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp23.500 per jiwa per bulan dari dana APBD II untuk jaminan kesehatan masyarakat, termasuk membayar iuran jaminan kesehatan warga miskin.
"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang diumumkan, maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat jaminan kesehatan dari APBD II Kota Kupang," kata Ari.Menurut catatannya, data warga miskin di Kota Kupang menurun sekitar 4.000 orang dari 12.800 orang. Namun, penurunan dikarenakan terjadi duplikasi nama, sehingga jumlah warga miskin yang mendapat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan di Kota Kupang hanya 10.800 orang.
Pengurangan data warga miskin sebanyak 4.000 orang tersebut karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat, sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
"Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi ulang. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang," tegas Ari.Namun, ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah bisa bertambah karena proses pendataan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4.000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
(Antara/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZAi3ol
via IFTTT
No comments:
Post a Comment