SP BTN dan SP BRI mendukung Suprajarto untuk mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama BTN yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (29/8).
"Kami sepakat dengan teman-teman dari BRI intinya kami mendukung sikap Pak Suprajarto, bagaimana pun sikap dia sebagai individu bankir harus kami hargai," kata Ketua Umum DPP SP BTN Satya Wijayantara, Kamis (29/8).
Suprajarto telah mengumumkan pengunduran dirinya tak lama berselang usai RUPSLB BTN. Ia mengaku tak pernah diajak bicara dan bermusyawarah terkait putusan tersebut.
"Saya tidak dapat menerima keputusan itu dan saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil RUPSLB BTN," tuturnya.Alasan dukungan para pekerja, lanjut Satya, adalah keputusan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dipandang pekerja menyalahi prinsip good corporate (GCG). Dalam hal ini, penunjukkan Suprajarto sebagai Dirut Bank BTN setelah menjabat sebagai pimpinan pucuk Bank BRI dinilai tidak sesuai dengan prinsip manajemen karir bankir.
"Pak Suprajarto sudah memegang aset yang sedemikian besar labanya mencapai Rp30 triliun, sedangkan laba BTN tidak ada Rp3 triliun, ukurannya sangat jauh. Sehingga ini tidak menggambarkan sebuah konsep sistemn manajeman yang baik. Kalau seperti ini mau dibawa kemana cara pengelolaan BUMN," imbuhnya.
Di sisi lain, mereka juga meminta Kementerian BUMN tunduk kepada titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Negara tak menghendaki kebijakan baru jelang berakhirnya Kabinet Kerja periode pertama. Jokowi secara khusus memberi instruksi kepada Rini Soemarno agar tak melakukan pergantian jabatan direksi perusahaan pelat merah."Kami meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan BUMN untuk menahan diri dengan tidak mengambil keputusan politik apapun sampai dengan pelantikan Presiden Jokowi," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum SP BRI Ruslina Harsono menambahkan penugasan direksi maupun komisaris seharusnya dilakukan secara transparan. Meskipun, ia memahami jika penunjukkan direksi dan komisaris merupakan hak prerogratif pemegang saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN.
"Fokus kami yang utama adalah perusahaan dan keberlangsungan perusahaan," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ketika dimintai tanggapan via pesan singkat dan telepon terkait keputusan yang kontroversial ini, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa SUrvei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo tak merespons.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2L6CY9n
via IFTTT
No comments:
Post a Comment