"Sudah ada daftar pembagian, tetapi khusus untuk Maskapai Perkebunan Indorub," ucap Kurator Djawoto Juwono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/8).
Ia mengatakan salah satu pihak yang mendapatkan harta pailit tersebut PT Bank ICBC Indonesia. Namun, Djawoto enggan menyebut pasti berapa jumlah harta pailit yang sudah dibagikan ke kreditur.
"(Diberikan) ke pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan," ucap dia.
Sementara itu, ia menyatakan harta pailit sang induk, Sariwangi sampai saat ini belum bisa diberikan kepada kreditur. Pasalnya, harta mereka sampai saat ini masih berbentuk aset fisik."(Harta Sariwangi) belum laku terjual," imbuh Djawoto.
Sariwangi dan Maskapai Perkebunan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2018 lalu. Pihak pengadilan mengabulkan pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian antara Bank ICBC Indonesia dengan kedua perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada Oktober 2015 lalu Bank ICBC dan kreditur lainnya sepakat untuk berdamai dengan Sariwangi dan Maskapai Perkebunan melalui perjanjian perdamaian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[Gambas:Video CNN]
Perjanjian perdamaian diteken oleh Direktur Sariwangi Andrew T Supit dan Direktur Maskapai Perkebunan Tating Koswara. Hal itu sekaligus menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam dokumenPKPU diketahuiSariwangi memiliki utang dengan jaminan kepadaICBC Indonesia, BankMistsubhisi,Rabobank, danHSBC. Sedangkan Maskapai Perkebunan memiliki utang jaminan kepadaICBC Indonesia danCBA.
(aud/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/33kxzTi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment