Pages

Saturday, August 10, 2019

OJK Minta Aftech Buat Aturan Perilaku Fintech

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai organisasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). IKD bisa diartikan sebagai jenis perusahaan teknologi finansial (fintech) yang belum diregulasi secara khusus oleh OJK.Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memerintahkan Aftech untuk menyusun pedoman perilaku bagi fintech yang masuk dalam kategori IKD. Nantinya, pedoman itu akan menjadi acuan kebijakan bagi perusahaan. "OJK minta Aftech untuk membuat market conduct, semacam pedoman dan itu harus dipatuhi oleh anggota IKD ini," ucap Nurhaida, Jumat (9/8).Nurhaida berharap koordinasi regulator dengan perusahaan bisa semakin lancar dengan penunjukkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD. Selain itu, kepatuhan perusahaan fintech juga meningkat terhadap aturan yang selama ini diberlakukan."Melalui asosiasi ini, fintech akan membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka saling berinteraksi," tutur Nurhaida. Sejauh ini, ada 15 model bisnis fintech yang belum diregulasi atau disebut IKD, antara lain agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, dan claim service handling.Selain itu, project financing, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC. Total fintech yang disebut IKD sejauh ini sebanyak 48 perusahaan dengan status tercatat di OJK. Sementara itu, Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur menambahkan pihaknya tak hanya mengawasi perilaku fintech saja, tapi juga membuat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah surat edaran dari OJK terkait penyelenggara IKD diterbitkan. "Untuk detil sanksinya belum bisa dijawab karena harus dikoordinasikan lagi. Kalau standar dan langkahnya sudah keluar baru disiapkan sanksinya," kata Niki.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YRNZDj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment