Pages

Tuesday, July 30, 2019

Memang, Sudah Waktunya Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jakarta, CNN Indonesia -- Malang betul nasib BPJS Kesehatan. Sejak bersulih nama dari PT Askes (Persero) pada 2014 lalu, operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini selalu menanggung rugi. Bahkan, defisit yang dicatat perusahaan tahun demi tahun semakin menahun.

Tengoklah, pada 2014 atau tahun pertamanya, BPJS Kesehatan tekor Rp3,3 triliun dan membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015. Tren ini berulang pada 2016 dan 2017, di mana defisitnya menyentuh Rp9,7 triliun dan Rp9,75 triliun.

Sampai akhir tahun lalu, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp9,1 triliun. Diperkirakan, defisit tersebut berlipat-lipat tembus Rp28 triliun di pengujung tahun nanti.

Memang, tidak ada kewajiban untuk BPJS Kesehatan mencetak laba. Tetapi, defisit yang dicatat juga tidak bisa disepelekan. Salah-salah urus, bisa-bisa negara yang menanggung kerugian.

Sinyal kemalangan ini agaknya buru-buru ditangkap pemerintah. Melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. "Prinsipnya kami setuju, namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujarnya, kemarin.

Peneliti bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menilai kenaikan iuran boleh dibilang opsi terbaik yang harus ditempuh pemerintah. Mengacu Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS menyebut BPJS Kesehatan harus bersifat nirlaba, sehingga memberi manfaat luas bagi seluruh pesertanya.

Bunyi pasal yang sama, prinsip pengelolaan keuangannya pun harus berdasarkan azas gotong royong. Artinya, agar manfaat peserta tidak berkurang, masyarakat harus mau menanggung renteng demi pelayanan sosial yang lebih baik.

"Iuran naik, itu sudah jadi risiko. Mau tidak mau harus kembali pada prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kegotong-royongan. Makanya, peserta sangat penting menjadi ujung tombak keberhasilan dan keberlanjutan program ini," jelas Vunny.

Pemerintah, ia melanjutkan juga perlu mencontoh langkah Taiwan menangani masalah defisit kas penyelenggara jaminan kesehatan. National Healthcare Insurance (NHI), yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Taiwan, tak menunjukkan permasalahan. Tapi, pengeluaran NHI terus membengkak, terutama untuk penyakit-penyakit katastropik.

Akhirnya, Vunny bercerita pemerintah Taiwan sepakat untuk menaikkan premi jaminan kesehatannya. Apalagi, pelayanan kesehatan Taiwan ditantang dengan meningkatnya jumlah populasi tua.

Kondisi ini dinilai mirip dengan Indonesia. Tahun lalu, BPJS Kesehatan membayar manfaat kesehatan Rp20,43 triliun untuk 19,24 juta kasus penyakit katastropik. Nilai itu setara 19,5 persen dari total pengeluaran manfaat perusahaan yang sebesar Rp104,73 triliun.

"Penyebabnya juga sama dengan Indonesia. Jumlah pasien penyakit berat bertambah. Langkah yang diambil mereka adalah menaikkan premi secara berkala," tutur dia.

Vunny bilang pemerintah juga sudah saatnya mengikuti jejak Taiwan. Untuk tahap awal, pemerintah bisa saja menaikkan iuran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 96,7 juta orang. Ini tentu tidak akan memberatkan masyarakat. Toh, iuran kelompok ini diongkosi dari APBN.

Apalagi, ia menuturkan iuran PBI sebesar Rp25.500 per orang per bulan terbilang lebih rendah dibanding negara lainnya. Misal, Vietnam yang dipatok Rp37 ribu. Jika kenaikan peserta PBI ini bisa terlaksana, bukan tidak mungkin pemerintah mengerek iuran peserta non-PBI atau peserta mandiri.

"Apalagi, hal ini juga sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada April lalu. Saya berharap, pemangku kepentingan dapat segera memutuskan jumlah kenaikan iuran. Jika tidak hal ini akan berimbas pada pelayanan kesehatan yang diberikan untuk pasien," jelasnya.

Memang, Sudah Waktunya Iuran BPJS Kesehatan NaikIlustrasi kantor layanan BPJS Kesehatan. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Hal senada disampaikan Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya ditujukan untuk menalangi defisit semata, tetapi juga mengikuti amanat konstitusi.

Mengacu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa iuran adalah jalan satu-satunya untuk menambah penerimaan, sehingga jurang defisit bisa segera ditambal.

Kemudian, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran memang harus ditinjau setiap dua tahun.

Adapun, penyesuaian iuran terakhir kali dilakukan pada 2016 yang dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Melalui beleid itu, iuran peserta kelas I berubah dari Rp59.500 ke Rp80 ribu, kelas II berubah dari Rp42.500 ke Rp51 ribu, termasuk kelas III disesuaikan dari Rp25.500 ke Rp30 ribu.

Seharusnya, penyesuaian iuran terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, pemerintah tidak memilih langkah tersebut meski peraturan mengharuskan kenaikan iurannya. Sehingga, saat ini memang waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menyesuaikan kembali premi iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau memang 2019 tak ada kenaikan iuran, tentu proses jaminan sosial akan kembali berdarah-darah," imbuh dia.

Untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah memang harus menaikkan seluruh jenis iurannya. Pertama, iuran bagi PBI disebut harus naik demi mengganti kebiasaan suntikan dana dari pemerintah.

Saat ini, lanjut Timboel, hitungan aktuaria untuk peserta PBI terbilang Rp36 ribu per kepala per bulan. Namun, beban APBN tentu akan berat jika iuran PBI dinaikkan begitu drastis. Karenanya, untuk permulaan ia mengusulkan iuran PBI dinaikkan ke angka Rp30 ribu.

"Tentu dengan itu, ada tambahan kenaikan pendapatan hampir Rp10 triliun yang bisa digunakan untuk menutup defisit," terang dia.

Kedua, pemerintah juga harus menyesuaikan iuran bagi peserta mandiri. Saat ini, iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kategori, yakni kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II sebesar ke Rp51 ribu, dan kelas III Rp30 ribu.

Namun, ia menyarankan iuran kelas I tidak dinaikkan karena sudah sesuai dengan hitung-hitungan aktuarinya. Nah, untuk kelas III sejatinya diusulkan naik menjadi Rp27 ribu dan kelas II sebesar Rp55 ribu. Simulasi ini sempat dilakukan BPJS Watch untuk menghitung kenaikan penerimaan yang optimal, namun tidak akan membebani daya beli masyarakat.

Ketiga, pemerintah juga perlu untuk mengubah ketentuan iuran dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Namun, pemerintah hanya menaikkan batas maksimal upah yang jadi perhitungan iuran dari posisi saat ini Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

"Dengan jumlah peserta iuran PPU kelas I sekitar 9 juta orang, saya memperkirakan tambahan penerimaan dari kenaikan batas atas upah di dalam PPU akan berdampak baik ke penerimaan," jelas dia.

Hanya saja, patut diingat kenaikan iuran juga bukan satu-satunya jalan menekan defisit BPJS Kesehatan. Lembaga pimpinan Fachmi Idris ini juga harus berbenah diri dengan melakukan efisiensi di sana-sini.

Menurut dia, potensi manipulasi klaim (fraud) masih rentan terjadi. Timboel bilang fraud terjadi ketika penyakit yang seharusnya bisa diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) malah dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
[Gambas:Video CNN]
Walhasil, tak heran jika klaim rumah sakit begitu besar. Terlebih, tren masyarakat yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan kian meningkat. Menurut data yang dimilikinya, tingkat rujukan pada 2018 lalu tercatat 16 persen dari peserta yang datang ke FKTL atau naik dari 2017 sebesar 12,5 persen.

"Jadi kalau bisa disembuhkan di FKTP, ya harusnya diselesaikan di situ saja," papar dia.

Pun demikian, Timboel mengingatkan agar efisiensi tepat sasaran dan objektif. Jangan sampai, efisiensi yang dilakukan mengurangi manfaat bagi peserta. Ia mencontohkan penghapusan dua obat kanker usus yang sebelumnya ada di dalam daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan awal tahun ini.

"Jadi apakah iuran mengatasi defisit? Tidak juga. Pemerintah tentu harus berupaya mengatasi potensi fraud yang bisa terjadi. Selain itu, pemerintah tidak boleh serta merta menurunkan manfaat peserta. Jadi lebih baik, BPJS Kesehatan segera berbenah," pungkasnya.

(bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GDux2F
via IFTTT

No comments:

Post a Comment