Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan proses penyelidikan sudah bisa maju ke pemberkasan jika minimal terdapat dua bukti yang bisa mendukung dugaan KPPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena minimal dua bukti sudah kami dapatkan, sekarang kami masuk ke pemberkasan, Kami pun sudah mengantongi keterangan dari beberapa ahli ada dan saksi terkait," jelas Guntur, Senin (15/7).
Jika pemberkasan sudah selesai, maka proses dugaan kartel tiket pesawat sudah bisa melaju ke tahapan berikutnya, yakni persidangan. Meski demikian, ia tidak tahu berapa lama proses pemberkasan akan selesai. Cepat atau lambatnya proses pemberkasan bergantung dengan kompleksitas kasus.
Tak hanya rumitnya kasus, durasi pemberkasan juga sangat bergantung dengan faktor yang tidak bisa diduga. Misalnya, alat bukti yang diajukan investigator tak layak untuk dijadikan berkas pemeriksaan. Atau, saksi yang sudah dimintai keterangan tiba-tiba membuat berita acara pencabutan kesaksian.
"Substansi penyelidikan tetap di penyidik, namun valid atau tidaknya alat bukti tetap harus diperiksa di pemberkasan. Kami juga menjalankan strategi, bahwa kami sudah memiliki alat bukti dan saksi lebih untuk membuktikan dugaan tersebut," terang dia.
Namun, Guntur masih merahasiakan jumlah dan bentuk bukti yang sudah dikumpulkan KPPU. Ia mengatakan bukti beserta saksi tersebut tentu akan dibuka KPPU ketika masa persidangan dimulai. Hal itu harus dijaga lantaran pemeriksaan dugaan kartel terbilang melelahkan.
"Lagipula kami tak mau membeberkan terlalu jauh karena kasus ini bisa saja gugur di tahap pemberkasan karena bukti yang dikumpulkan kurang atau tidak valid. Sejauh ini, informasi itu saja yang bisa kami berikan," imbuhnya.
KPPU mulai menyelidiki kasus dugaan kartel harga setelah masyarakat meneriakkan tarif tiket pesawat yang tak kunjung turun, meski masa-masa low season terjadi awal tahun lalu. Walhasil, KPPU menganalisis dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan data dan fakta yang terjadi mulai November 2018 lalu.
Di dalam kasus ini, KPPU menetapkan tujuh pihak terlapor, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Ketujuh maskapai itu diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 beleid tersebut mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Sementara itu, pasal 11 menyebut bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
[Gambas:Video CNN]
(glh/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Lm74XN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment