Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Jakarta, Kamis, mengatakan atura, yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, menyebutkan korban gempa di Lombok diberi keringanan tidak perlu membayar cicilan KPR untuk sementara waktu.
"OJK sudah mengeluarkan aturan bahwa semua KPR di Lombok ada moratorium. Jadi, tidak perlu membayar cicilan. Namun, saya belum tahu untuk berapa lama," katanya.
Lana menuturkan selama ini asuransi KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bersubsidi memang belum memberi perlindungan terhadap rumah yang terkena bencana alam.
Asuransi KPR subsidi masih terbatas untuk kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi kredit.
Bencana gempa di Lombok diakui Lana menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk lebih serius memperhatikan asuransi rumah subsidi.
"Kami akan mengundang semua pihak untuk membahas khusus mengenai persoalan karena bencana alam dan dampaknya kepada KPR subsidi. Mudah-mudahan setelah pembahasan ini minggu depan akan ada jawabannya," tuturnya.
Kementerian PUPR menyiapkan bantuan rehabilitasi rumah yang terdampak gempa di Lombok berupa uang tunai per kepala keluarga sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Sementara, untuk sarana dan prasarana umum seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah akan direhabilitasi dan direkonstruksi dengan anggaran sekira Rp1 triliun.
Baca juga: PUPR: rekonstruksi rumah rusak pascagempa ditargetkan setahun
Baca juga: Pemerintah perbaiki fasilitas publik di Lombok
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment