"Sekarang kita banyak sekali eselon I, II, III, IV, yang III dan IV akan kita potong. Saya sudah perintahkan juga ke MenPANRB diganti dengan AI (Artificial Intelligence)," tutur Jokowi dalam acara 100 CEO Forum Kompas di Jakarta pada Kamis (28/11).
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) eselon merupakan jenjang hirarki jabatan struktural. Hirarki itu terbagi menjadi empat yaitu jabatan eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi eselon III dan IV? Eselon III merupakan struktur lapis ketiga yang terbagi menjadi dua jenjang yaitu eselon IIIA dan eselon IIIB. Secara pangkat eselon III berpangkat Pembina atau Penata. Jenjang pangkat bagi eselon III adalah Golongan III/b hingga Golongan IV/d.
Di tingkat pusat atau kementerian, pejabat eselon III bertugas sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang dan pejabat setingkat lain. Sementara, di tingkat daerah atau provinsi, pejabat eselon III menduduki posisi Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain.
Selanjutnya, eselon IV merupakan jabatan yang merupakan struktur lapis keempat yang dibagi atas dua jenjang yaitu eselon IVA dan eselon IVB. Jenjang pangkat terendah bagi pejabat eselon IV adalah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Secara pangkat, eselon III berpangkat Penata yang sudah cukup berpengalaman.
Baik di tingkat pusat maupun daerah, pejabat eselon IV biasanya memegang posisi Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
[Gambas:Video CNN] (sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2L8YtGa
via IFTTT
No comments:
Post a Comment