Bendahara negara mengatakan pembatalan lelang dua surat utang dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai akhir tahun. Khususnya, pemenuhan pembiayaan dari penerbitan surat utang.
"Karena keseluruhan pembiayaan untuk 2019 sudah terpenuhi. Waktu itu kami sudah melakukan front loading dan estimasi defisit dari lelang sudah memenuhi, jadi kami menghentikan (penerbitan) surat utang," ujar Sri Mulyani di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang sudah mencapai Rp384,5 triliun pada Oktober 2019. Jumlah ini setara 107 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp359,3 triliun. Realisasi pembiayaan utang tercatat tumbuh 14,2 persen pada periode Januari-Oktober 2019 dari periode yang sama tahun lalu. Hal ini berbanding terbalik dengan tahun lalu, di mana pembiayaan utang justru terkontraksi 18,8 persen dari Januari-Oktober 2017.
"Seluruh estimasi untuk pembiayaan tahun ini dari seluruh pembiayaan sudah dilakukan dalam 11 bulan ini, baik dari pasar dalam dan luar negeri serta pinjaman bilateral dan multilateral," katanya.
Kendati begitu, pemerintah sejatinya tengah menghadapi kekurangan dana di APBN. Sebab, penerimaan negara baru mencapai Rp1.508,9 triliun per Oktober 2019 atau Rp69,7 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp2.168,1 triliun. Pertumbuhan penerimaan negara tercatat hanya naik 1,2 persen.
Sementara, belanja negara sudah mencapai Rp1.798 triliun atau 73,1 persen dari target APBN Rp2.461,1 triliun. Belanja negara tumbuh 4,8 persen.
[Gambas:Video CNN]
Dari kondisi ini, keuangan negara mengalami defisit sebesar Rp289,1 triliun atau 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi itu sudah mendekati target defisit APBN sampai akhir tahun sebesar Rp296 triliun atau 1,84 persen dari PDB.
Sementara sampai akhir tahun, Sri Mulyani memperkirakan defisit anggaran akan mencapai 2,2 persen dari PDB. Kendati melebar, ia mengklaim tingkat defisit masih aman karena belum melebihi batas ketentuan mencapai 3 persen dari PDB.
(uli/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/35HNtYa
via IFTTT
No comments:
Post a Comment