Pages

Thursday, November 28, 2019

Bappenas Sebut 57 Aturan Akan Direvisi Demi Ibu Kota Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sekitar 57 aturan perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota baru. Nantinya, seluruh aturan tersebut akan diubah melalui skema omnibus law.

Omnibus law adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merinci 57 aturan itu terdiri dari 43 pp, perpres, maupun permen. Sedangkan sisanya, sebanyak 14 adalah uu. Namun demikian, ia bilang jumlah tersebut akan berkembang ke depannya.


"Jadi banyak sekali uu yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan menjadi satu undang-undang ibu kota negara,"ujarnya, Jumat (29/11). Ia menuturkan Bappenas telah mengusulkan revisi uu ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sejalan dengan itu, ia mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru. Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai.

"Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah menargetkan rencana induk (masterplan) pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan rampung pada akhir 2020. Sedangkan pembangunan konstruksi fisik ditargetkan selesai 2024 mendatang. 

[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OvHr7y
via IFTTT

No comments:

Post a Comment