
Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia James Purba menjelaskan pemegang saham telah memberhentikan Kusnadi Rahardja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019 silam. Namun, usai lepas dari jabatannya yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur Utama.
"Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia," kata James dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Akibat pemblokiran tersebut, lanjutnya, resto siap saji itu harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$1,3 juta setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Atas kerugian tersebut, perseroan menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. Ia digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Perbuatan Kusnadi Rahardja juga telah merusak reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan bank," imbuhnya.Berdasarkan kronologi pemberhentian. James mengatakan pemegang saham mayoritas meminta pelaksanaan audit internal pada pertengahan 2018. Hasilnya menemukan terdapat masalah pengelolaan Sushi Tei Indonesia yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) oleh Kusnadi Rahardja. Oleh sebab itu, pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris mengadakan rapat yang memutuskan memberhentikan sementara Kusnadi Rahardja sebagai Direktur Utama.
Lebih lanjut, pada 22 Juli 2019 perseroan mengadakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi Rahardja secara permanen. Ia mengklaim rapat tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
"Pemberhentian Kusnadi Rahardja dilakukan demi keberlangsungan usaha dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Ia mengatakan Kusnadi Rahardja tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Direktur Utama. Selain itu, Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri."Kusnadi Rahardja menghambat operasional perusahaan dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan," tuturnya.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengaku kliennya telah menerima surat gugatan dan panggilan sidang tersebut. Ia mengatakan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja berawal dari gugatan dari kliennya terhadap Sushi Tei Indonesia. Gugatan itu dilayangkan pada 18 Juli 2019 melalui PN Jakarta Selatan.
"Klien kami menggugat atas tindakan pemecatan sementara diikuti dengan pemecatan permanen Kusnadi sebagai Direktur Utama yang tidak serta tanpa didasari alasan dan bukti yang jelas," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan undangan RUPSLB tidak sah karena pada agenda rapat tidak memuat agenda yang jelas. Selain itu akta RUPSLB juga diklaim tidak sah.Terkait pemblokiran rekening, ia bilang pihak kliennya berwenang melakukan blokir, mengingat pemberhentian dirinya selaku Direktur Utama tidak sah.
"Kami akan hadir dan sampaikan tanggapan kami dalam jawaban di persidangan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2zYRWYW
via IFTTT
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.