Mulai Rabu (31/7) hari ini sampai 25 September 2019, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps), baik untuk bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Secara rinci, suku bunga penjaminan bank umum turun dari 7 persen ke 6,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun dari 9,5 persen ke 9,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan perbaikan likuiditas terjadi setelah data Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga ikut membaik. Data LPS menunjukkan, DPK hingga akhir tahun bisa tumbuh 7,4 persen atau lebih baik dibanding tahun kemarin yakni 6,45 persen.
Jika DPK membaik, artinya bank tidak perlu saling berebut likuiditas dan berlomba-lomba memoles suku bunga simpanannya hanya demi menarik perhatian nasabah. Artinya, ada kemungkinan suku bunga simpanan ke depan akan semakin melandai, sehingga LPS bisa menurunkan suku bunga penjaminannya.
Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan perbankan kian melandai, artinya LPS juga harus menurunkan suku bunga penjaminan demi mencerminkan suku bunga simpanan yang wajar dilakukan oleh perbankan.
"Kami juga melihat DPK akan tetap baik karena sesuai prediksi Bank Indonesia (BI) pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap baik. Pertumbuhan ekonomi membuat penciptaan pendapataan yang lebih baik, sehingga simpanan ke dalam bentuk DPK meningkat, dan akhirnya ada peluang penurunan suku bunga LPS rate," jelas Halim, Rabu (31/7).
Menurut dia, penurunan suku bunga simpanan perbankan sejatinya sudah kian melandai. LPS mencatat, suku bunga simpanan dalam bentuk rupiah per 25 Juli 2019 tercatat 5,94 persen atau turun 11 bps dibanding 28 Juni 2019 yakni 6,05 persen.
Meski suku bunga simpanan menunjukkan penurunan, LPS masih melihat perkembangan eksternal yang bisa mendorong kenaikan suku bunga simpanan perbankan. Misalnya, perang dagang antara AS dan China dan perkembangan ekonomi global.
Menurut Halim, dua faktor itu sangat berpengaruh terhadap arus modal masuk ke Indonesia dan mempengaruhi kemampuan pendanaan eksternal perbankan. Jika pendanaan seret, maka perbankan bisa menaikkan lagi suku bunga simpanannya demi menarik himpunan DPK dari masyarakat.
"Tentu perlu diketahui bahwa faktor-faktor ini adalah sesuatu yang tidak terduga," papar dia.
LPS hanya menurunkan suku bunga penjaminan simpanan berdenominasi rupiah, dan belum mau menurunkan suku bunga valuta asing yang saat ini berada di angka 2,25 persen. Menurut Halim, ini disebabkan karena data suku bunga simpanan valas terakhir malah naik 2 basis poin dari 1,24 persen pada 11 Juni 2019 menjadi 1,26 persen pada 25 Juli 2019 lali.
"Kami menurunkan suku bunga penjaminan untuk rupiah karena dipicu penurunan suku bunga BI sebesar 25 basis poin. Tapi kalau valas, kami menunggu bagaimana Fed Rate ke depan meski ekspektasi pasar menyebut The Fed akan menurunkan suku bunganya 50 basis poin," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YyYRFV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment